Jumat, 22 Maret 2013

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan



 Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan

A.  Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan, Pengertian Negara dan Bangsa, Hak dan Kewajiban Warganegara

1.     Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Landasan perjuangan merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam Perjuangan Fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dan Perjuangan Non Fisik sesuai bidang profesi masing-masing yang memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan. 

2.     Kompetensi yang Harapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan

a.       Hakikat Pendidikan
b.      Kemampuan Warga Negara
c.       Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
d.      Dasar Pemikiran Pendidikan  Kewarganegaraan
e.       Kompetensi yang Diharapkan 
  
3.    Pengertian Negara dan Bangsa

Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa ketertiban sosial.
 Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaaan asal keturunan, adat, bahasa, sejarah dan berpemerintahan sendiri. Dan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, halaman 89 Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.

4.    Hak dan Kewajiban Warganegara

Hak adalah kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu yang telah di tentukan oleh undang-undang. Misalnya hak mendapatkan pendidikan dasar,hak mendapatkan rasa aman.

Sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan. Misalnya,wajib mematuhi rambu-rambu lalulintas dan wajib membayar pajak.
 Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang Warga Negara telah diamanatkan pada pasal 26, 27, 28, dan 30.

B.  Pemahaman Tentang Demokrasi, Sistem Pemerintahan Negara dan Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

1.     Pemahaman Demokrasi
  
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas.

2.     Sistem Pemerintahan Negara

Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
1. Presidensial
2. Parlementer
3. Komunis
4. Demokrasi liberal
5. Liberal
6. Kapital 

3.      Perkembangan dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pada dasarnya pendidikan pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara . Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Wujud dari usaha bela negara 
Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa keutuhan wilayah nusantara dan yurudiksi nasional serta nilai-nilai pancasila danUUD'45.
Asas Demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat 3 UUD'45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukan asas demokrasi. Asal demokrasi dalam pembelaan negara mencangkup dua arti, yaitu :
1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaha perwakilan sesuai dengan UUD'45 dan perundang-undangan yang berlaku
2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan lemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi dalampembelaan negara :
1.    Pengalaman sejarah perjuangan republik Indonesia
2.    Kedudukan wilayah geografis nusantar yang strategis
3.    Keadaan penduduk (demografis) yang besar
4.    Kekayaan sumber daya alam
5.    perkembangan kemajuanIPTEK
6.    Kemungkinan Timbulnya bencana alam. 


C.  Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia

Hak asasi adalah hak – hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup,hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak – hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata – mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari tuhan yang maha esa, yang dibawa sejak lahir. Hak – hak asasi ini menjadi dasar hak – hak dan kewajiban – kewajiban yang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sejarah singkatnya timbulnya HAM
Hak asasi manusia yang dikenal saat ini dalam berbagai piagam atau konstitusi sesungguhnya telah diperjuangkan sejak abad ke 13 di inggris. Pada masa raja Inggris John Lackland (1199-1216) memerintah secara sewenang – wenang telah timbul protes keras dikalangan para bangsawan. Protes tersebut melahirkan sebuah piagam agung yang dikenal dengan nama Magna Charta. Di dalam piagam ini pengertian hak asasi belum sempurna karena terbatas hanya memuat jaminan perlindungan terhadap hak – hak kaum bangsawan dan gereja.

- sumber http://litbang.kemdiknas.go.id/content/06_%20PENDIDIKAN%20KEWARGANEGARAAN%20%28B%29.pdf
                    
- Sumber ( pengantar pendidikan kewarganegaraan dan http://gurupkn.wordpress.com/2008/02/22/pengertian-pengertian-hak-asasi-manusia)