Makalah Kewarganegaraan - "Latar Belakang Ketahanan Nasional, Tujuan, Falsafah dan Ideologi Negara.."
Latar Belakang Ketahanan Negara dan Tujuannya
Hak
dan kewajiban dibidang pertahanan dan keamanan diatur dalam UUD 1945 hasil
amandemen, yaitu Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 30 Ayat (1), (2). Pasal 27 Ayat
(3) berbunyi,”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”. Pasal 30 Ayat(1) berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Pasal 30 Ayat
(2) berbunyi “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat,
sebagai kekuatan pendukung”.
Warga masyarakat melaksanakan amanat pasal ini dengan pengertian, pertahanan
dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi
tanggung jawab bersama. Peran serta anggota masyarakat dapat dilakukan dalam
menciptakan suasana aman di lingkungan masing-masing, tidak membuat kegaduhan
dan keonaran yang mengganggu lingkungan. Peran serta siswa dapat dilakukan
dengan menjaga ketertiban sekolah, tidak melakukan perbuatan tercela,
corat-coret di tempat umum, atau kegiatan lain yang negatif. Peran serta siswa
diharapkan menunjang terlaksananya kegiatan belajar mengajar dengan baik.
Bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan pertahanan negara menganut prinsip
berikut:
1. Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela
serta memperthankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
2. Pembelaan negara diwujudkan dengan
keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan
kehormatan setiap warga negara.
3. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi
lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatannya.
4. Bangsa Indonesia menentang segala bentuk
penjajahan dan menganut politik bebas aktif.
5. Bentuk pertahanan negara bersifat semesta
dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana
dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan
pertahanan.
6. Perthanan negara disusun bedasarkan
prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup,
ketentuan hukum nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional,
serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi
geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
Tujuan Nasional, Falsafah dan Ideologi Negara
Tujuan
Nasional menjadi pokok pikiran dalam Ketahanan Nasional karena suatu organisasi,apapun
bentuknya, akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal dan eksternal
dalam proses mencapai tujuan yang telah di tetapkannya.
Falsafah
dan ideologi juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna falsafah
dalam Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
a. Alinea Pertama menyebutkan: “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu hak
segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan,
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Maknanya
kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak
asasi manusia.
b. Alinea Kedua menyebutkan : “Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia
telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesian yang
merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.” Maknanya adanya masa depan yang harus di
raih (cita-cita).
c. Alinea Ketiga menyebutkan : “Atas berkat rah mat Allah Yang Maha
Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan
yang sebab maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaan.” Maknanya
bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara
harus mendapat ridho Alloh yang merupakan dorongan spiritual.
d. Alinea Keempat menyebutkan : “Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan
negara Indonesia yang melindungi segenap Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaain abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan
kepada: Ketuhanan Yang Maha Kuasa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia.” Alinea ini mempertegas cita-cita yang harus di capai
oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PENGERTIAN
KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang berintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan ancaman hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Untuk menjamin identitas, integritas
kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya. Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan Wasantara.
Kesejahteraan = Kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata rohani dan jasmani.
Keamanan = Kemampuan bangsa Indonesia melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
ASAS-ASAS
KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1. Kesejahteraan dan keamanan
2. Komprehensif Integral (Menyeluruh Terpadu)
3. Mawas kedalam dan keluar
4. Kekeluargaan
Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional terhadap Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara
Tiap-tiap aspek, terutama aspek-aspek dinamis, di dalam tata kehidupan nasional relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang sangat kompleks dan amat sulit.
Dari pemahaman tentang hubungan tersebut tentang gambaran bahwa Konsepsi Ketahanan Nasional akan menyangkut hubungan antara aspek yang mendudung kepribadian yaitu :
1. Aspek yang berkaitan dengan alam besifat statis, yang meliputi Aspek Geografi, Aspek Kependudukan, dan aspek Sumber Kekayaan Alam.
2. Aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis, yang meliputi Aspek Ideologi, Aspek Politik, Aspek Sosial Budaya, dan Aspek Pertahanan dan Keamanan.
Agus Dwiyono dkk. Kewarganegaraan. Jakarta:Yudhistira.
http://pakguruonline.pendidikan.net/buku_tua_pakguru_dasar_kpdd_11.html