Minggu, 12 Mei 2013

POLITIK & STRATEGI NASIONAL



POLITIK & STRATEGI NASIONAL

A.Pengertian Politik,Strategi,dan Polstranas
1.Pengertian Politik
Kata “Politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki.Politik dan policy memiliki hubungan yang erat dan timbal balik.Politik memberikan asas,jalan,arah dan medannya,sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asa,jalan,dan arah tersebut sebaik-baiknya.
Dalam bahasa inggris,politics adalah suatu rangkaian asas(prinsip),keadaan,cara,dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.Sedangkan policy,yang dalam bahasa indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksanaan,adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin terlaksananya suatu usaha,cita-cita atau tujuan yang dikehendaki.Pengambilan kebijaksanaan biasanya dilakukan oleh seorang pemimpin.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
1.       Dalam arti kepentingan umum (politics).
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
2.       Dalam arti kebijaksanaan (Policy).
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
  1. Negara
    Negara merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang di taati oleh rakyatnya.Boleh dikatakan negara merupakan bnetuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
  2. Kekuasaan
    Kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh, atau kemampuan seseorang atau kelompok untuk memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku.
  3. Pengambilan keputusan.Pengambilan keputusan dapat dianggap sebagai suatu hasil atau keluaran dari proses mental atau kognitif yang membawa pada pemilihan suatu jalur tindakan di antara beberapa alternatif yang tersedia. Setiap proses pengambilan keputusan selalu menghasilkan satu pilihan final Keluarannya bisa berupa suatu tindakan (aksi) atau suatu opini terhadap pilihan
  4. Kebijakan umum.Kebijakan(policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki bebrapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula,sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang di rumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.
  5. Distribusi.Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat.Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting.Ia harus dibagi secara adil.POlitik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
2.Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan.Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
http://t0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSQtu-5aqbwWUe4YmCat1rj3cf1LMNSCvKi9GR8Hn9fwLCvNoB6
Dalam abad modern saat ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni panglima dalam peperangan,tetapi sudah digunakan secara luas,termasuk dalam ilmu ekonomi maupun bidang olahraga.Dalam pengertian umum,strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan.
Dengan demikian strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer,tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideologi,politik,ekonomi,sosial-buadaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
3.Politik & Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.Dengan demikian definisi politik nasional adala asas,haluan,usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan,pengembangan,pemeliharaan,dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.Strategi nasional disusun untuk pelaksanaan politik nasional,misalnya strategi jangka pendek,jangka menengah,dan jangka panjang.Jadi strategi nasional adalah acra melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
B.Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik dan strategi nasional,karena didalamnya terkandung dasar negara,cita-cita nasional,dan konsep strategis bangsa Indonesia.
C.Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
D.Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi Politik Nasional Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
  1. Tingkat penentu kebijakan puncak
    1. Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh dan mencangkup,Penentuan Undang-Undang Dasar,penggarisan masalah makro politik bangsa dan Negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.Kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN dan ketetapan MPR.
    2. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala Negara,seperti tercantum pada  pasal-pasal 10 s/d 15 UUD 1945,tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga mencangkup kewenangan presiden sebagai kepala Negara.Bentuk hokum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala Negara itu dapat berupa dekrit,peraturan atau piagam kepala Negara.
  2. Tingkat kebijakan umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.HAsil-hasilnya dapat berbentuk :
  1. Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945),Pasal 5 ayat (1) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang  (Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa).
  2. Peraturan Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2)).
  3. Keputusan atau instruksi presiden,yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintah yang wewenang pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD1945 pasal 4 ayat (1)).
  4. Dalam keadaan keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
  5. Tingkat penentu kebijakan khusus
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan.Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi,administrasi,sistem,dan prosedur dam bidang utama tersebut.
Wewenang kebijakan khusus berada di tangan menteri berdasarkan kebijakan pada tingkat diatasnya.Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peraturan Menteri,Keputusan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang dipertanggung jawabkan kepadanya.Dalam keadaan tertentu menteri juga dapat mengeluarkan Surat Edaran Menteri.
  1. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam satu sector dari bidang utama diatas dalam bentuk prosedur serta tekhnik untuk mengimplementasikan rencana,program,dan kegiatan.
Wewenang pengeluaran kebijakan tekhnis ini terletak di tangan pimpinan eselon pertama departemen pemerintah dan pimpinan lembaga-lembaga non departemen.Hasil penentuan kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan,Keputusan atau Instruksi Pimpinan Lembaga Non Departemen atau Direktur Jendral dalam masing-masing sector administrasi yang dipertanggung jawabkan kepadanya.
  1. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
Ada dua macam kekuasaan dalam pembuatan Aturan di Daerah :
  1. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintaha pusat di daerah yuridiksinya masing-masing.Bagi daerah tingkat I wewenang itu berada di tangan gubernur,sedamgkan bagi daerah tingkat II di tangan bupati atau walikota.Perumusan dasil kebijaksanaan tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi gubernur untuk wilayah propinsi dan keputusan serta instruksi gubernur untuk wilayah propinsi dan keputusan serta instruksi bupati atau wali kota untuk wilayah kabupaten atau kotamadya.
  2. Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.Perumusan hasil kebijakan  tersebut diterbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk peraturan daerah tingkat I atau II,keputusan dan instruksi kepala daerah tingkat I atau II.
. E. Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
Makna pembangunan nasional Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Manajemen nasional Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
F. Otonomi Daerah
Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proporsional sehingga saling menunjang.Hasil Implementasi Politik dan Strategi Nasional Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:
  1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
  2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
  3. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
  4. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
  5. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas. Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi.
  6. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
  7. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat. Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
  8. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
  9. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
  10. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
    1. Politik luar negeri
    2. Penyelenggara Negara
    3. Komunikasi, informasi, dan media massa
    4. Agama
    5. Pendidikan Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :
Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang–undang. Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan.Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan turut serta berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.

Sumber ;