Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
A. Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan, Pengertian
Negara dan Bangsa, Hak dan Kewajiban Warganegara
1. Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah
telah terbukti pada perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Landasan perjuangan
merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Nilai-nilai perjuangan
bangsa Indonesia dalam Perjuangan Fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi
kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dan Perjuangan Non Fisik sesuai bidang
profesi masing-masing yang memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap
warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan
pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
2. Kompetensi yang Harapkan dari
Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hakikat
Pendidikan
b. Kemampuan Warga
Negara
c. Menumbuhkan
Wawasan Warga Negara
d. Dasar Pemikiran
Pendidikan Kewarganegaraan
e. Kompetensi yang
Diharapkan
3. Pengertian Negara dan Bangsa
Negara adalah satu
perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat
masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa ketertiban sosial.
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki
kesamaaan asal keturunan, adat, bahasa, sejarah dan berpemerintahan sendiri.
Dan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, halaman
89 Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa
dan wilayah tertentu di muka bumi.
4. Hak dan Kewajiban Warganegara
Hak adalah
kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu yang telah di tentukan oleh
undang-undang. Misalnya hak mendapatkan pendidikan dasar,hak mendapatkan rasa
aman.
Sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan. Misalnya,wajib mematuhi rambu-rambu lalulintas dan wajib membayar pajak.
Sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan. Misalnya,wajib mematuhi rambu-rambu lalulintas dan wajib membayar pajak.
Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang Warga Negara
telah diamanatkan pada pasal 26, 27, 28, dan 30.
B. Pemahaman Tentang Demokrasi, Sistem
Pemerintahan Negara dan Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1. Pemahaman Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan
warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan
memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam
arti yang lebih luas.
2. Sistem Pemerintahan Negara
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu
negara dalam mengatur pemerintahannya.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini
dibedakan menjadi:
1. Presidensial
2. Parlementer
3. Komunis
4. Demokrasi liberal
5. Liberal
6. Kapital
3. Perkembangan dan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pada dasarnya pendidikan pendahuluan Bela Negara
diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan
segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara . Bela
Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur,
menyeluruh terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air
serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Wujud dari usaha bela negara
Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk
berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan
kesatuan bangsa keutuhan wilayah nusantara dan yurudiksi nasional serta
nilai-nilai pancasila danUUD'45.
Asas Demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat 3 UUD'45, bahwa usaha bela
negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukan asas
demokrasi. Asal demokrasi dalam pembelaan negara mencangkup dua arti, yaitu :
1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam
menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaha
perwakilan sesuai dengan UUD'45 dan perundang-undangan yang berlaku
2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta
dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan lemampuan dan profesinya
masing-masing.
Motivasi dalampembelaan negara :
1. Pengalaman sejarah perjuangan republik Indonesia
2. Kedudukan wilayah geografis nusantar yang strategis
3. Keadaan penduduk (demografis) yang besar
4. Kekayaan sumber daya alam
5. perkembangan kemajuanIPTEK
6. Kemungkinan Timbulnya bencana alam.
C. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Hak asasi adalah hak – hak dasar yang dimiliki oleh
manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup,hak
kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak – hak dasar lain yang melekat
pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak
asasi manusia hakikatnya semata – mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari
tuhan yang maha esa, yang dibawa sejak lahir. Hak – hak asasi ini menjadi dasar
hak – hak dan kewajiban – kewajiban yang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia
, harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di
muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak
manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri
manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu
usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sejarah singkatnya timbulnya HAM
Hak asasi manusia yang dikenal saat ini dalam berbagai
piagam atau konstitusi sesungguhnya telah diperjuangkan sejak abad ke 13 di
inggris. Pada masa raja Inggris John Lackland (1199-1216) memerintah secara
sewenang – wenang telah timbul protes keras dikalangan para bangsawan. Protes
tersebut melahirkan sebuah piagam agung yang dikenal dengan nama Magna Charta.
Di dalam piagam ini pengertian hak asasi belum sempurna karena terbatas hanya
memuat jaminan perlindungan terhadap hak – hak kaum bangsawan dan gereja.
- sumber
http://litbang.kemdiknas.go.id/content/06_%20PENDIDIKAN%20KEWARGANEGARAAN%20%28B%29.pdf
- Sumber ( pengantar pendidikan kewarganegaraan dan
http://gurupkn.wordpress.com/2008/02/22/pengertian-pengertian-hak-asasi-manusia)