HAK PATEN
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps.
1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan
Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang
tersebut, adalah):
Ø
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam
suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa
produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU
14 tahun 2001, pasal 1 ayat 2)
Ø
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa
orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, pasal
1 ayat 3)
Kata paten, berasal dari bahasa
inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang
berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari
istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan
kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis
tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor
untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya,
inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian
paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem
paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Hak Paten
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah
ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak
membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya
orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak
berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide
yang dipatenkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 Ayat 1).
Ø
Hak
khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 Undang-undang Paten).
Ø
Paten
diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang
diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten
sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki
syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di
Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Ø
Paten
hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru)
di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan
pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
1.
proses;
2.
hasil
produksi;
3.
penyempurnaan
dan pengembangan proses;
4.
penyempurnaan
dan pengembangan hasil produksi
Pengertian
hak paten bisa dilihat didalam Undang-Undang, lebih tepatnya
Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah
menyebutkan bahwa pengertian
hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor
atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang
inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan
kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Syarat
mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru.
Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial.
Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam
skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak
berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak
terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda
tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil dan penghapus menjadi pensil dengan
penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
Pengertian
hak paten telah diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001
tentang paten. Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka
waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata
cara permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan
adanya undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungn terhadap kerya
intelektual dari putra dan putri Indonesia.
Yang
menjadi obyek hak paten ialah temuan (invention) yang secara praktis dapat
dipergunakan dalam bidang perindustrian. Itulah sebabnya Hak Paten termasuk
dalam jenis hak milik perindustrian, yang membedakannya dengan Hak Cipta.
Penemuan yang dapat diberikan hak paten hanyalah penemuan baru di bidang
teknologi. Penemuan dimaksud, bisa berupa teknologi yang ada dalam produk
tertentu maupun cara yang dipakai dalam proses menghasilkan produk tertentu.
Sehingga hak paten bisa diberikan pada produk maupun teknologi proses produksi.
Pengertian
hak paten menawarkan perlindungan bagi para penemu bahwa
penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan
secara komersial, diimpor, dieksploitasi, dll tanpa persetujuan dari pemilik
sekarang. Ini merupakan satu bentuk monopoli yang diberikan negara kepada
seorang pemohon hak dengan imbalan pengungkapan informasi teknis mereka.
Pemiliki paten memegang hak khusus untuk mengawasi cara pemanfaatan paten
penemuan mereka untuk jangka waktu 20 tahun. Untuk menegakan hak, pengadilan yang
bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak
ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat
memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah.
Hak
khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara perusahaan atas
patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin
atau lisensi kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan,
menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau diserahkan
hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak
yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain
dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten. Untuk menegakan hak,
pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika
ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten,
pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah. Selain
itu, pemegang hak yang sah memiliki hak menggugat. Hak menggunakan proses
produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya
sebagaimana dimaksud di atas.
Dasar Hukum HAK PATEN :
·
UU
Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
·
UU
Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
·
UU
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_paten