Definisi pengetahuan dari
berbagai para ahli adalah sebagai berikut:
- DR. ST. MUNADJAT DANUSAPUTRO, SH
- Lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.
- JONNY PURBA
- Lingkungan hidup adalah wilayah yang merupakan tempat berlangsungnya bermacam-macam interaksi sosial antara berbagai kelompok beserta pranatanya dengan simbol dan nilai.
- PROF DR. IR. OTTO SOEMARWOTO
- Lingkungan hidup adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita.
- SRI HAYATI
- Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan keadaan mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.
Berdasarkan
pendapat dari beberapa para ahli dapat disimpulkan bahwa pengetahuan lingkungan
merupakan suatu kondisi yang ada dalam suatu ruang lingkup tertentu dengan
makhluk hidup maupun tak hidup yang ada didalam dengan hubungan timbal balik
baik yang bisa berinteraksi satu sama lain ataupun tidak dengan interaksinya.
Berdasarkan sumbernya menurut ensiklopedia kehutanan menyebutkan bahwa
lingkungan adalah jumlah total dari faktor-faktor non genetik yang mempengaruhi
pertumbuhan dan reproduksi pohon. Ini mencakup hal yang sangat luas, seperti
tanah, kelembaban, cuaca, pengaruh hama dan penyakit, dan kadang-kadang
intervensi manusia.
Studi Kasus Mengenai Lingkungan dan Penanggulangan Dari Studi Kasus
Kecamatan
Kepanjen yang direncanakan sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Malang
banyakmengalami perubahan tataguna lahan. Kondisi tanah yang dulunya berupa
lahan terbuka seperti sawah atau lahan kering banyak beralih fungsi menjadi
suatu kawasan permukiman dan perkantoran yang bersifat kedap air. Perubahan
tersebut mengakibatkan air hujan tidak dapat meresap ke dalam tanah sehingga
mengakibatkangenangan pada beberapa kawasan di wilayah Kepanjen. Hal ini
kemungkinan diakibatkan semakin meningkatnya debit limpasan yang tidak diiringi
dengan pemeliharaan sistem drainase secara baik.
Dari
hasil studi ini didapatkan bahwa perubahan tata guna lahan yang terjadi berupa
penurunan jumlah lapisan tembus air(lapisan impermeable) menjadi lapisan kedap
air (lapisan permeable) sebesar ± 80% akan meningkatkan nilai koefiesien
pengaliran. Hal tersebut menyebabkan peningkatan debit limpasan permukaan dan
genangan setiap tahunnya. Alternatif penanggulangan genangan berupa saluran
porus dapat diterapkan pada kawasan tersebut karena kondisi tanah terdiri dari
pasir yang mempunyai nilai koefisien permeabilitas tinggi. Saluran porus ini
dapat digunakan sebagai artificial recharge untuk konservasi air tanah dengan
peresapan sebesar 0,0158 m3/dt. Biaya yang diperlukan dalam pembangunan saluran
ini relatif lebih murah jika dibandingkan dengan saluran drainase biasa.
Studi Kasus Mengenai Pasal Atau Perundang-undangan Mengenai Lingkungan
Perusahaan PT Nagamas sebelumnya
juga ketahuan melubernya minyak kelaut Dumai dan kebakaran pabrik industri
Refenery hingga memakan korban luka. Yang ironisnya lagi, belum tuntas masalah
itu, perusahaan ketahuan publik membuang limbah pada malam hari di kawasan PT.
Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Cabang Dumai, dengan jumlah yang tidak bisa
diperkirakan.
Atas kejadian itu wakil rakyat ikut
angkat bicara dan meminta ketegaskan Pemerintah Kota Dumai untuk menindak
perusahaan tersebut sesuai undang-undang lingkungan hidup. Upaya tindakan tegas
itu disampaikan Ketua DPRD Dumai, Zainal Effendi ketika dikonfirmasi
riauterkinicom, Senin (3/6/13) siang ini. " Bila membuang limbah
sembarangan, karena bila limbah yang dihasilkan dengan sengaja dibuang, serta
berpotensi mencemari lingkungan, mereka akan terjerat sanksi berat sesuai UU No.
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kemudian didalam Undang-undang ini,
kata dia, mengatur semua prihal tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup. Makanya, untuk menumbuhkan efek jera bagi para penghasil limbah yang
tidak bisa mengolah limbahnya dengan baik, mereka akan diberikan sanksi berat.
Dalam Undang-undang tersebut diatur setiap orang yang dengan sengaja melakukan
perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air, dan
baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun.
Dendanya sedikit Rp 3 miliar, paling banyak Rp 10 miliar.
"Namun, bila mengakibatkan
orang luka dan atau membahayakan kesehatan manusia, dipidana paling singkat 4
tahun dan paling lama 12 tahun. Dendanya minimal Rp 4 miliar dan maksimal Rp 12
miliar. Yang paling berat, jika limbah itu menyebabkan kematian. Ancaman
pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Sedangkan dendanya minimal Rp
5 miliar dan maksimal Rp 15 miliar," tegas Zainal Effendi kepada
riauterkinicom.
Sedangkan mengenai akibat yang
ditimbulkan dalam kejadian itu, kata Ketua DPRD Dumai, ibarat suatu rantai yang
mengikat dan saling mempengaruhi suatu ekosistem ataupun lambat laun akan
berpengaruh pada rantai kehidupan. Dikatakan dia, satu sama lain saling
mempengaruhi dan mengikat, namun disini itu akan dibicarakan dampak lingkungan
yang terjadi pada penduduk setempat.
"Dalam pasal 4 UU Perikanan Republik
Indonesia salah satu butirnya mengatakan bahwa dalam melaksanakan pengelolaan
sumber daya ikan Menteri menetapkan ketentuan-keteentuan mengenai antara lain
pencegahan kerusaskan rehabilitasi, dan peningkatan sumberdaya ikan serta
lingkungannya.Pasal 7 juga mengatakan bahwa setiap organisasi atau Badan Hukum
dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan dan
lingkungannya," katanya.
Jelas disebutkan ketentuan pidana
dalam pasal 22 UU Perikanan RI, “Barang siapa di dalam wilayah perikanan RI
sebagaiman dimaksud dalam passal 2 huruf a dan b melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) dan pasal 7 dengan pidana penjara
selama-lamanya 10 ahun dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.100.000.000,
(seratus juta rupiah). Musibah limbah PT Nagamas yang terjadi beberapa hari
belakangan ini berdampak rusaknya lingkungan.
Sumber Referensi :
- http://pengertian-definisi.blogspot.com/2011/10/lingkungan.html
- http://fikifirmanda.blogspot.com/2014/06/undang-undang-perindustrian.html
- http://jurnalpengairan.ub.ac.id/index.php/jtp/article/view/94