Senin, 23 Maret 2015

Lingkungan Hidup



Definisi pengetahuan dari berbagai para ahli adalah sebagai berikut:
  1. DR. ST. MUNADJAT DANUSAPUTRO, SH
  • Lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.
  1. JONNY PURBA
  • Lingkungan hidup adalah wilayah yang merupakan tempat berlangsungnya bermacam-macam interaksi sosial antara berbagai kelompok beserta pranatanya dengan simbol dan nilai.
  1. PROF DR. IR. OTTO SOEMARWOTO
  • Lingkungan hidup adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati  yang mempengaruhi kehidupan kita.
  1. SRI HAYATI
  • Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan keadaan mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.
Berdasarkan pendapat dari beberapa para ahli dapat disimpulkan bahwa pengetahuan lingkungan merupakan suatu kondisi yang ada dalam suatu ruang lingkup tertentu dengan makhluk hidup maupun tak hidup yang ada didalam dengan hubungan timbal balik baik yang bisa berinteraksi satu sama lain ataupun tidak dengan interaksinya. Berdasarkan sumbernya menurut ensiklopedia kehutanan menyebutkan bahwa lingkungan adalah jumlah total dari faktor-faktor non genetik yang mempengaruhi pertumbuhan dan reproduksi pohon. Ini mencakup hal yang sangat luas, seperti tanah, kelembaban, cuaca, pengaruh hama dan penyakit, dan kadang-kadang intervensi manusia.
Studi Kasus Mengenai Lingkungan dan Penanggulangan Dari Studi Kasus
Kecamatan Kepanjen yang direncanakan sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Malang banyakmengalami perubahan tataguna lahan. Kondisi tanah yang dulunya berupa lahan terbuka seperti sawah atau lahan kering banyak beralih fungsi menjadi suatu kawasan permukiman dan perkantoran yang bersifat kedap air. Perubahan tersebut mengakibatkan air hujan tidak dapat meresap ke dalam tanah sehingga mengakibatkangenangan pada beberapa kawasan di wilayah Kepanjen. Hal ini kemungkinan diakibatkan semakin meningkatnya debit limpasan yang tidak diiringi dengan pemeliharaan sistem drainase secara baik.
Dari hasil studi ini didapatkan bahwa perubahan tata guna lahan yang terjadi berupa penurunan jumlah lapisan tembus air(lapisan impermeable) menjadi lapisan kedap air (lapisan permeable) sebesar ± 80% akan meningkatkan nilai koefiesien pengaliran. Hal tersebut menyebabkan peningkatan debit limpasan permukaan dan genangan setiap tahunnya. Alternatif penanggulangan genangan berupa saluran porus dapat diterapkan pada kawasan tersebut karena kondisi tanah terdiri dari pasir yang mempunyai nilai koefisien permeabilitas tinggi. Saluran porus ini dapat digunakan sebagai artificial recharge untuk konservasi air tanah dengan peresapan sebesar 0,0158 m3/dt. Biaya yang diperlukan dalam pembangunan saluran ini relatif lebih murah jika dibandingkan dengan saluran drainase biasa.
Studi Kasus Mengenai Pasal Atau Perundang-undangan Mengenai Lingkungan
Perusahaan PT Nagamas sebelumnya juga ketahuan melubernya minyak kelaut Dumai dan kebakaran pabrik industri Refenery hingga memakan korban luka. Yang ironisnya lagi, belum tuntas masalah itu, perusahaan ketahuan publik membuang limbah pada malam hari di kawasan PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Cabang Dumai, dengan jumlah yang tidak bisa diperkirakan.
Atas kejadian itu wakil rakyat ikut angkat bicara dan meminta ketegaskan Pemerintah Kota Dumai untuk menindak perusahaan tersebut sesuai undang-undang lingkungan hidup. Upaya tindakan tegas itu disampaikan Ketua DPRD Dumai, Zainal Effendi ketika dikonfirmasi riauterkinicom, Senin (3/6/13) siang ini. " Bila membuang limbah sembarangan, karena bila limbah yang dihasilkan dengan sengaja dibuang, serta berpotensi mencemari lingkungan, mereka akan terjerat sanksi berat sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kemudian didalam Undang-undang ini, kata dia, mengatur semua prihal tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Makanya, untuk menumbuhkan efek jera bagi para penghasil limbah yang tidak bisa mengolah limbahnya dengan baik, mereka akan diberikan sanksi berat. Dalam Undang-undang tersebut diatur setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air, dan baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun. Dendanya sedikit Rp 3 miliar, paling banyak Rp 10 miliar.
"Namun, bila mengakibatkan orang luka dan atau membahayakan kesehatan manusia, dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Dendanya minimal Rp 4 miliar dan maksimal Rp 12 miliar. Yang paling berat, jika limbah itu menyebabkan kematian. Ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Sedangkan dendanya minimal Rp 5 miliar dan maksimal Rp 15 miliar," tegas Zainal Effendi kepada riauterkinicom.
Sedangkan mengenai akibat yang ditimbulkan dalam kejadian itu, kata Ketua DPRD Dumai, ibarat suatu rantai yang mengikat dan saling mempengaruhi suatu ekosistem ataupun lambat laun akan berpengaruh pada rantai kehidupan. Dikatakan dia, satu sama lain saling mempengaruhi dan mengikat, namun disini itu akan dibicarakan dampak lingkungan yang terjadi pada penduduk setempat.
"Dalam pasal 4 UU Perikanan Republik Indonesia salah satu butirnya mengatakan bahwa dalam melaksanakan pengelolaan sumber daya ikan Menteri menetapkan ketentuan-keteentuan mengenai antara lain pencegahan kerusaskan rehabilitasi, dan peningkatan sumberdaya ikan serta lingkungannya.Pasal 7 juga mengatakan bahwa setiap organisasi atau Badan Hukum dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya," katanya.
Jelas disebutkan ketentuan pidana dalam pasal 22 UU Perikanan RI, “Barang siapa di dalam wilayah perikanan RI sebagaiman dimaksud dalam passal 2 huruf a dan b melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) dan pasal 7 dengan pidana penjara selama-lamanya 10 ahun dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah). Musibah limbah PT Nagamas yang terjadi beberapa hari belakangan ini berdampak rusaknya lingkungan.
Sumber Referensi :

TENTANG SAYA



TENTANG SAYA
Nama  Lengkap                     : Andika Pramono Putra
Nama Panggilan                    : Dika
Jenis Kelamin                         : Laki-laki
Tempat & Tanggal Lahir       : Boyolali, 27 Maret 1994
Alamat                                    : Mahkota Indah Blok HA 9 No 6, Tambun Selatan
Hobi                                        : Renang, Jalan-jalan
Cita-cita                                  : Tukang Insinyur, Argowisata

Riwayat Pendidikan  Formal            :
TK Harapan Islam
Masuk tahun 1999 Lulus tahun 2000
SDN Mangunjaya 01
Masuk tahun 2000 Lulus tahun 2006
SMPN 3 Tambun Selatan
Masuk 2006 Lulus tahun 2009
SMK Teratai Putih Global 4
Masuk 2009 Lulus 2012
Perguruan Tinggi Universitas Gunadarma Teknik Industri
Masuk tahun 2012

Riwayat Pendidikan Non Formal     :
LAB CAR UNIVERSITAS GUNADARMA KURSUS CATIA SEMESTER 5
LAB CAR UNIVERSITAS GUNADARMA WORKSHOP ISO 14001 SEMESTER 4
LAB MENENGAH TEKNIK INDUSTRI WORKSHOP CLIMATIC CHAMBER SEMESTER 5

POTENSI
Kelebihan : Mempunyai kemauan untuk mencoba, mau menerima kritik dan saran.
Kekurangan : Kurang percaya diri