Kamis, 30 April 2015

Ilmu Lingkungan



1. Tentang ISO14001 : ISO 14000 adalah standar internasional mengenai manajemen lingkungan yang dikeluarkan oleh International Organization for Standardisation (ISO) dan penerapannya bersifat sukarela.
Tujuan secara menyeluruh dari penerapan sistem manajemen lingkungan (SML) ISO 14001 sebagai standar internasional yaitu untuk mendukung perlindungan lingkungan dan pencegahan pencemaran yang seimbang dengan kebutuhan sosial ekonomi. Manajemen lingkungan mencakup suatu rentang isu yang lengkap meliputi hal-hal yang berkaitan dengan strategi dan kompetisi. Peragaan penerapan yang berhasil dari ISO 14001 dapat digunakan perusahaan untuk menjamin pihak yang berkepentingan bahwa SML yang sesuai tersedia.
        Tujuan utama dari sertifikasi ISO 14001 adalah untuk menjaga kelangsungan hidup tumbuhan dan binatang dalam kondisi terbaik yang paling mememungkinkan. Pengelolaan lingkungan dalam sertifikasi ISO mungkin hanya merupakan satu langkah kecil, namun demikian proses ini akan berkembang dan meningkat sejalan dengan bertambahnya pengalaman, penciptaan, pencatatan, dan pemeliharaan dari sistem yang diperlukan untuk sertifikasi yang diharapakan dapat membantu kondisi lingkungan (Pramudya, 2001).
            Dampak positif terbesar terhadap lingkungan kiranya adalah pengurangan limbah berbahaya. Sertifikasi ISO mensyaratkan program-program yang akan menurunkan penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya dan limbah berbahaya.
Prinsip Pokok dan Elemen ISO 14001 : 
1.    Komitmen dan kebijakan: Organisasi  harus  menetapkan  kebijakan  lingkungan dan memastikan  memiliki komitmen terhadap SML.
2.    Perencanaan: Organisasi harus menyusun rencana untuk mentaati kebijakan lingkungan yang  ditetapkannya sendiri.
3.    Implementasi dan Operasi: Agar terlaksana dengan efektif, organisasi harus mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mentaati kebijakan  lingkungan, tujuan dan sasaran manajemen.
4.    Pemeriksaan dan Koreksi: Organisasi harus memeriksa, memantau dan mengoreksi kinerja lingkungannnya.
5.    Kaji Ulang Manajemen: Organisasi harus mengkaji ulang dan terus-menerus memperbaiki Standard Manajemen Lingkungan dengan maksud untuk menyempurnakan kinerja lingkungan yang telah dicapai.
Standard Manajemen Lingkungan adalah kerangka kerja organisasi yang harus terus disempurnakan dan secara periodik dikaji ulang agar secara efektif dapat mengarahkan kegiatan pengelolaan lingkungan sebagai respon terhadap perubahan faktor internal dan eksternal organisasi.

2. 10 Perusahaan yang menerapkan ISO
No.
Nama PT
Alamat
Produk
Tahun Berdiri
Penerapan ISO 14001
1
PT. Federal Izumi Manufacturing
Jl. Raya Narogong Km. 23,852, Cibitung - Bekasi
Automotive Piston
22 Mei 1998
31 Desember 1998
2
PT. Asia Matsushita Battery Panasonic
Jl.Beringin Lot 275-276 Muka Kuning Batam
Battery
2 Desember 1997
14 Maret 1998
3
PT. Balikpapan Forest Industries
Wisma Korindo, Jl. MT. Haryono Kav. 62, Jakarta 12780
Manufacturing of plywood, container plywood, adhesive for plywood industry
2 November 2001
21 Maret 2002
4
PT. Matsushita Gobel Battery Industry
Kawasan Industri Gobel, Jl. Teuku Umar Km 44
Battery
22 Agustus 1999
2 Desember 1999
5
PT. Indonesia Steel Tube Works Semarang
Jl. Simongan 105, Semarang 50148
Cable, Steel
15September 1999
30 Juni 2000
6
PT. Hirose Electric Indonesia
EJIP Industrial Park Lot 3B-1 Lemahabang, Bekasi
Elektronik/Mesin (Assembly of electrical connectors)
7 Januari 2004
15 September 2004
7
PT. Tirta Investama
Jl. Raya Padang Bukit Tinggi Km 22, Desa Dukuh Padang Pariaman
Bottled Drinking
8 Agustus 2002
3 Februari 2003
8
PT. Coca Cola Bottling Indonesia
Jl. A Yani Km. 28,9 Landasan ulin Banjarbaru, Kalimantan Selatan
Soft Drink
27 September 2002
7 Januari 2003
No.
Nama PT
Alamat
Produk
Tahun Berdiri
Penerapan ISO 14001
9
PT. Semen Padang
Desa Baruga, Kec. Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan
Manufacturing of sement and klinker and its supporting units consist of limesione and silica mining
22 Februari 1999
11 Agustus 1999
10
PT. Kyoei Denki Indonesia
Jl. Jababeka II Blok C-18 P, Cikarang Industrial Estate, Cikarang, Bekasi 17530
Plastik Bobbin and Cutting of tape insulating Manufacture and trading
2 Januari 2001
25 Juli 2001









3. Studi Kasus :
Penerapan ISO 14001 adalah pendekatan sistem, jadi dengan menerapkan standard tersebut berarti kita memperbaiki sistem. Secara umum kalau suatu perusahaan mempunyai sistem manajemen lingkungan yang baik, maka otomatis kinerja perusahaannya juga akan bertambah baik. Menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan sebetulnya kita tidak perlu memulainya dari awal, tetapi dapat dimulai dengan memperbaiki dan mengintegrasikan program-program lingkungan yang sudah ada. Organisai atau perusahaan yang akan menerapkan sistem manajemen lingkungan perlu mempersiapkan hal-hal sebagai berikut :
1.    Identifikasi dan evaluasi seluruh aspek dan dampak lingkungan dari kegiatanyang dilakukan oleh perusahaan. ISO 14001 tidak mengatur standar mengenai cara melakukan idenfikasi dan penilaian aspek dan dampak lingkungan, untuk melakukan penilaian aspek dan dampak lingkungan ini diserahkan kepada pemrakarsanya sendiri.
2.    Kebijakan lingkungan suatu  perusahaan dibuat berdasarkan aspek lingkungan yang didentifikasi.
3.    Tujuan dan sasaran lingkungan suatu perusahaan yang menetapkan ISO 14000 harus menentukan tujuan dan sasaran lingkungan. Tujuan dan sasaran lingkungan yang dibuat juga harus sesuai dengan kebijakan lingkungannya. Dalam membuat tujuan dan sasaran lingkungan. Suatu perusahaan harus menetukan batasan waktunya.
4.    Program lingkungan dibuat untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan oleh perusahaan sendiri, program lingkungan sebaiknya dibuat secara realistis dan logis dan sebaiknya membuat program yang mungkin untuk dijalankan sesuai dengan kemampuan perusahaan. Perusahaan yang membuat program lingkungan melebihi kemampuannya, maka akan merugikan perusahaan itu sendiri, karena program-program ini akan dichek secara berkala dalam suatu audit.
5.    Audit dan evaluasi program-program lingkungan yang sudah dibuat tersebut di atas akan di cek secara berkala malalui program audit lingkungan.
6.    Perbaikan manajemen secara berkesinambungan tindakan perbaikan secara berkesinambungan sangat diperlukan dalam suatu perusahaan, apabila dalam suatu audit diketahui adanya penyimpangan.
            ISO 14000 bukanlah dominasi dari perusahaan-perusahaan besar saja, standar ISO 14000 bersifat sangat fleksibel , dapat diterapkan di berbagai junis dan skala kegiatan. Sebagian besar masyarakat industri masih menganggap bahwa mengelola lingkungan hanyalah pemborosan dan penambahan modal saja. Hal ini mungkin yang bersangkutan belum memahami sepenuhnya sistem ISO tersebut. Mungkin dalam hal ini yang bersangkutan hanya mendapatkan informasi bahwa untuk sertifikasi ISO memerlukan biaya yang besar, karena harus membayar konsultan dan lembaga sertifikasinya. Padahal penerapan sistem dapat dimulai dan dilakukan oleh sumberdaya yang ada dengan memberikan pelatihan-pelatihan. Seperti telah disinggung di atas bahwa penerapan sistem bukanlah semata-mata untuk mendapatkan sertifikat, tujuan utamanya adalah untuk dapat memperbaiki sistem dan mendapatkan keuntungan baik secara finansial maupun bagi lingkungan itu sendiri.

Senin, 23 Maret 2015

Lingkungan Hidup



Definisi pengetahuan dari berbagai para ahli adalah sebagai berikut:
  1. DR. ST. MUNADJAT DANUSAPUTRO, SH
  • Lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.
  1. JONNY PURBA
  • Lingkungan hidup adalah wilayah yang merupakan tempat berlangsungnya bermacam-macam interaksi sosial antara berbagai kelompok beserta pranatanya dengan simbol dan nilai.
  1. PROF DR. IR. OTTO SOEMARWOTO
  • Lingkungan hidup adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati  yang mempengaruhi kehidupan kita.
  1. SRI HAYATI
  • Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan keadaan mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.
Berdasarkan pendapat dari beberapa para ahli dapat disimpulkan bahwa pengetahuan lingkungan merupakan suatu kondisi yang ada dalam suatu ruang lingkup tertentu dengan makhluk hidup maupun tak hidup yang ada didalam dengan hubungan timbal balik baik yang bisa berinteraksi satu sama lain ataupun tidak dengan interaksinya. Berdasarkan sumbernya menurut ensiklopedia kehutanan menyebutkan bahwa lingkungan adalah jumlah total dari faktor-faktor non genetik yang mempengaruhi pertumbuhan dan reproduksi pohon. Ini mencakup hal yang sangat luas, seperti tanah, kelembaban, cuaca, pengaruh hama dan penyakit, dan kadang-kadang intervensi manusia.
Studi Kasus Mengenai Lingkungan dan Penanggulangan Dari Studi Kasus
Kecamatan Kepanjen yang direncanakan sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Malang banyakmengalami perubahan tataguna lahan. Kondisi tanah yang dulunya berupa lahan terbuka seperti sawah atau lahan kering banyak beralih fungsi menjadi suatu kawasan permukiman dan perkantoran yang bersifat kedap air. Perubahan tersebut mengakibatkan air hujan tidak dapat meresap ke dalam tanah sehingga mengakibatkangenangan pada beberapa kawasan di wilayah Kepanjen. Hal ini kemungkinan diakibatkan semakin meningkatnya debit limpasan yang tidak diiringi dengan pemeliharaan sistem drainase secara baik.
Dari hasil studi ini didapatkan bahwa perubahan tata guna lahan yang terjadi berupa penurunan jumlah lapisan tembus air(lapisan impermeable) menjadi lapisan kedap air (lapisan permeable) sebesar ± 80% akan meningkatkan nilai koefiesien pengaliran. Hal tersebut menyebabkan peningkatan debit limpasan permukaan dan genangan setiap tahunnya. Alternatif penanggulangan genangan berupa saluran porus dapat diterapkan pada kawasan tersebut karena kondisi tanah terdiri dari pasir yang mempunyai nilai koefisien permeabilitas tinggi. Saluran porus ini dapat digunakan sebagai artificial recharge untuk konservasi air tanah dengan peresapan sebesar 0,0158 m3/dt. Biaya yang diperlukan dalam pembangunan saluran ini relatif lebih murah jika dibandingkan dengan saluran drainase biasa.
Studi Kasus Mengenai Pasal Atau Perundang-undangan Mengenai Lingkungan
Perusahaan PT Nagamas sebelumnya juga ketahuan melubernya minyak kelaut Dumai dan kebakaran pabrik industri Refenery hingga memakan korban luka. Yang ironisnya lagi, belum tuntas masalah itu, perusahaan ketahuan publik membuang limbah pada malam hari di kawasan PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Cabang Dumai, dengan jumlah yang tidak bisa diperkirakan.
Atas kejadian itu wakil rakyat ikut angkat bicara dan meminta ketegaskan Pemerintah Kota Dumai untuk menindak perusahaan tersebut sesuai undang-undang lingkungan hidup. Upaya tindakan tegas itu disampaikan Ketua DPRD Dumai, Zainal Effendi ketika dikonfirmasi riauterkinicom, Senin (3/6/13) siang ini. " Bila membuang limbah sembarangan, karena bila limbah yang dihasilkan dengan sengaja dibuang, serta berpotensi mencemari lingkungan, mereka akan terjerat sanksi berat sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kemudian didalam Undang-undang ini, kata dia, mengatur semua prihal tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Makanya, untuk menumbuhkan efek jera bagi para penghasil limbah yang tidak bisa mengolah limbahnya dengan baik, mereka akan diberikan sanksi berat. Dalam Undang-undang tersebut diatur setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air, dan baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun. Dendanya sedikit Rp 3 miliar, paling banyak Rp 10 miliar.
"Namun, bila mengakibatkan orang luka dan atau membahayakan kesehatan manusia, dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Dendanya minimal Rp 4 miliar dan maksimal Rp 12 miliar. Yang paling berat, jika limbah itu menyebabkan kematian. Ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Sedangkan dendanya minimal Rp 5 miliar dan maksimal Rp 15 miliar," tegas Zainal Effendi kepada riauterkinicom.
Sedangkan mengenai akibat yang ditimbulkan dalam kejadian itu, kata Ketua DPRD Dumai, ibarat suatu rantai yang mengikat dan saling mempengaruhi suatu ekosistem ataupun lambat laun akan berpengaruh pada rantai kehidupan. Dikatakan dia, satu sama lain saling mempengaruhi dan mengikat, namun disini itu akan dibicarakan dampak lingkungan yang terjadi pada penduduk setempat.
"Dalam pasal 4 UU Perikanan Republik Indonesia salah satu butirnya mengatakan bahwa dalam melaksanakan pengelolaan sumber daya ikan Menteri menetapkan ketentuan-keteentuan mengenai antara lain pencegahan kerusaskan rehabilitasi, dan peningkatan sumberdaya ikan serta lingkungannya.Pasal 7 juga mengatakan bahwa setiap organisasi atau Badan Hukum dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya," katanya.
Jelas disebutkan ketentuan pidana dalam pasal 22 UU Perikanan RI, “Barang siapa di dalam wilayah perikanan RI sebagaiman dimaksud dalam passal 2 huruf a dan b melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) dan pasal 7 dengan pidana penjara selama-lamanya 10 ahun dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah). Musibah limbah PT Nagamas yang terjadi beberapa hari belakangan ini berdampak rusaknya lingkungan.
Sumber Referensi :

TENTANG SAYA



TENTANG SAYA
Nama  Lengkap                     : Andika Pramono Putra
Nama Panggilan                    : Dika
Jenis Kelamin                         : Laki-laki
Tempat & Tanggal Lahir       : Boyolali, 27 Maret 1994
Alamat                                    : Mahkota Indah Blok HA 9 No 6, Tambun Selatan
Hobi                                        : Renang, Jalan-jalan
Cita-cita                                  : Tukang Insinyur, Argowisata

Riwayat Pendidikan  Formal            :
TK Harapan Islam
Masuk tahun 1999 Lulus tahun 2000
SDN Mangunjaya 01
Masuk tahun 2000 Lulus tahun 2006
SMPN 3 Tambun Selatan
Masuk 2006 Lulus tahun 2009
SMK Teratai Putih Global 4
Masuk 2009 Lulus 2012
Perguruan Tinggi Universitas Gunadarma Teknik Industri
Masuk tahun 2012

Riwayat Pendidikan Non Formal     :
LAB CAR UNIVERSITAS GUNADARMA KURSUS CATIA SEMESTER 5
LAB CAR UNIVERSITAS GUNADARMA WORKSHOP ISO 14001 SEMESTER 4
LAB MENENGAH TEKNIK INDUSTRI WORKSHOP CLIMATIC CHAMBER SEMESTER 5

POTENSI
Kelebihan : Mempunyai kemauan untuk mencoba, mau menerima kritik dan saran.
Kekurangan : Kurang percaya diri