HAK CIPTA
1. Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah hak khusus yang dimiliki oleh
pencipta maupun penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan
maupun memberi izin untuk tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta merupakan hak ekslusif, yaitu hak
yang dimiliki oleh pencipta yang tidak dimiliki oleh orang lain. Hak cipta
tidak dapat dipindah tangankan ke orang lain. Hak cipta bersifat manunggal.
2. Istilah-istilah Dalam Hak Cipta
Seringkali kita mendekat kata pencipta, pemegang
hak cipta, dll. Istilah-istilah tersebut terdapat pada hak cipta. Berikut
merupakan penjelasan dari istilah-istilah dalam hak cipta.
- Pencipta
Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang
bersama-sama yang melahirkan inspirasi atau ciptaan berdasarkan kemampuan
pikiran, imajinasi, ketrampilan atau keahlian yang bersifat pribadi.
- Pemegang hak cipta
Pemegang hak cipta adalah seseorang yang menerima
hak cipta dari tinjak lanjut hak orang lain.
- Ciptaan
Ciptaan adalah hasil atau karya dari pencipta dalam
bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya.
3. Fungsi Hak Cipta
Fungsi hak cipta ditegaskan dalam UU No. 19 Tahun
2002 tentang
Hak Cipta, yaitu pada Pasal 2 yang berbunyi :
Hak Cipta, yaitu pada Pasal 2 yang berbunyi :
- Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pencipta atau pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
4. Undang-undang Hak Cipta
Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia
adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun
1982 menggantikan Auteurswet 1982. Batasan tentang apa saja yang dilindungi
sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta
(UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi
adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a) Buku, program komputer, pamflet, susuan
perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil
karya tulis lain.
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang
sejenis dengan itu.
c) Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d) Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e) Drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim.
f) Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni
lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni
terapan.
g) Arsitektur.
h) Peta.
i) Seni batik.
j) Fotografi.
k) Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,
database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l
dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas
ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan,
tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan
perbanyakan hasil karya itu. Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang
dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan,
kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan
perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang
disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang
dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda
yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
5.Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran
hak cipta adalah sebagai berikut. Permohonan pendaftaran hak cipta
diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Direktorat Jendral HAKI dengan surat
rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda.
dalam surat permohonan itu tertera:
a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak
cipta.
c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d) Jenis dan judul ciptaan.
e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk
pertama kali.
f) Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila surat permohonan pendaftaran ciptaan telah
memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya
didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam daftar umum
ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua
lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang
ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran
ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada
pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.
6. Jangka Waktu Perlindungan Ciptaan
Jangka waktu perlindungan ciptaan menjelaskan
seberapa lama hak cipta tersebut berlaku untuk berbagai jenis ciptaan.
Penjelasannya sebagai berikut:
a) Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama,
tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik terjemahan, tafsir, saduran,
berlaku selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah Pencipta meninggal
dunia.
b) Ciptaan program komputer,
sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku
selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
c) Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya
tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
d) Ciptaan yang dimiliki atau
dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
e) Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh
Negara berdasarkan : Ketentuan Pasal 10 Ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.
7. SIFAT HAK CIPTA
- Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
- Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
- Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
- Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
- Pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
8. Cara Eksploitasi Ciptaan
Mengeksploitasi ciptaan artinya adalah adanya suatu
penggunaan hak yang dimiliki oleh seseorang atau suatu kelompok masyrakat oleh
ciptaan yang bersangkutan. Dalam mengeksplotasi ciptaan harus ada persetujuan
dari pihak pemilik ciptaan dan pihak yang akan mengeksploitasi ciptaan itu
sendiri. Langkah pertama, pastikan apakah ciptaan bersangkutan dilindungi oleh
undang- undang hak cipta negara pengguna atau tidak. Kedua, pastikan apakah
jangka waktu perlindungan masih berlaku bagi ciptaan bersangkutan atau tidak.
Jika sudah habis, Anda dapat dengan bebas mengeksploitasi ciptaan itu. Ketiga,
pastikan apakah ciptaan yang akan dieksploitasi termasuk dalam “pembatasan
penggunaan hak cipta” atau tidak. Jika termasuk, ciptaan itu dapat dengan
bebas digunakan dan tidak perlu ada izin.
9. Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran berarti tindakan yang melanggar hak
cipta, seperti penggunaan hak cipta, yang adalah hak pribadi milik pencipta,
tanpa izin, dan pendaftaran hak cipta oleh orang lain yang bukan pemegang hak
cipta. Jika seseorang mencuri barang milik orang lain yang diperolehnya dengan
kerja keras atau mengambil dan menggunakannya tanpa izin, ini termasuk
kejahatan besar. Setiap orang tahu bahwa mencuri barang milik orang lain itu
salah. Tetapi dalam hal barang tidak dapat diraba seperti hak cipta, orang
tampaknya tidak merasa bersalah bila mencurinya. Namun, hak kekayaan intelektual,
seperti hak cipta, adalah hak milik yang berharga, hak yang diberikan kepada
ciptaan yang dihasilkan secara kreatif dalam proses intelektual, seperti
berpikir dan merasa. Memasuki abad ke-21, penting sekali bagi kita untuk
sama-sama menyadari bahwa melanggar hak-hak ini adalah perbuatan yang salah.
10.
Contoh Kasus Hak Cipta
Seperti dilaporkan Bloomberg pada Sabtu lalu (18 Aug), Motorola
telah memasukkan sebuah gugatan hukum baru atas pelanggaran hak paten oleh
Apple Inc. Motorola yang kini telah menjadi milik Google mengatakan bahwa
sejumlah paten miliknya ditemukan ada di beberapa produk buatan Apple, termasuk
voice assistant Siri yang rilis bersama iPhone 4S.
Gugatan Motorola tersebut disampaikan melalui
Komisi Perdagangan Internasional Amerika (ITC) dan menyebutkan adanya 7
pelanggaran paten milik Motorola Mobility. Beberapa dari paten tersebut
diantaranya adalah location reminders, email notification dan phone/video
players. Pihak Motorola meminta pemblokiran iPhone, iPad dan komputer Mac
sehingga tidak bisa diperjual belikan di dalam negeri Amerika. Hal itu bisa
saja terjadi mengingat produk-produk yang disebutkan itu dibuat di Asia oleh
manufaktur yang ditunjuk Apple.
“Kami ingin meluruskan dan menyelesaikan masalah
ini tapi ketidak-bersedian Apple untuk melakukan lisensi membuat kami memilih
jalan untuk melindungi diri kami dan inovasi yang dibuat para engineer Motorola,”
jelas Motorola Mobility dalam sebuah pernyataan email.
Kasus antara Apple dan Motorola bukan sekali ini
mencuat. Tercatat sejak tahn 2010 kedua raksasa teknologi tersebut telah
terkait cekcok masalah hak paten. Apple mengatakan bahwa Motorola membuat permintaan
yang tidak rasional serta menyebut ponsel buatan Motorola dan produsen lain
yang menjalankan Android OS memakai fitur-fitur yang telah dipatenkan diiPhone.
Kini dengan gugatan baru dari Motorola, bisa Anda
bayangkan jika ITC menemukan bukti-bukti yang memberatkan Apple dan kemudian
memblokir produk-produk Apple…. Tidakkah akan menjadi berita besar jika Apple
diblokir di negaranya sendiri?
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar