HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau
akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual
Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang
menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Material
(Benda Berwujud) dan Immaterial (Tidak Berwujud)
Hak milik intelektual merupakan bagian dari benda,
yaitu benda tak berwujud (benda immaterial). Benda dalam kerangka hukum perdata
dapat diklasifikasikan kedalam berbagai kategori. Pengelompokkan benda kedalam
klasifikasi benda berwujud dan tidak berwujud. Benda immateril yang berupa hak
itu dapatlah kita contohkan seperti hak tagih, hak atas bunga uang, hak sewa,
hak guna bangunan, hak guna usaha, hak atas benda berupa jaminan, hak kekayaan
intelektual.
Konsekuensi lebih lanjut dari batasan hak kekayaan
intelektual ini adalah terpisah antara hak kekayaan intelektual itu dengan
hasil material yang menjadi bentuk jelmaannya (benda berwujud/benda materil).
Suatu contoh yang dapat dikemukakan misalnya hak cipta dalam bidang ilmu
pengetahuan (berupa hak kekayaan intelektual) dan hasil material yang menjadi
jelmaannya adalah buku, begitu pula temuan dalam bidang hak paten (hak kekayaan
intelektual), dan hasil benda materil yang menjadi jelmaannya adalah minyak
pelumas, misalnya. Jadi yang dilindungi dalam kerangka hak kekayaan intelektual
adalah haknya, bukan jelmaan dari hak tersebut. Jelmaan dari hak tersebut
dilindungi oleh hukum benda dalam kategori benda materil (benda berwujud).
Prinsip-Prinsip Haki
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual terbagi
menjadi 4, yaitu :
1.
Prinsip
ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.
Prinsip
keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3.
Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4.
Prinsip
social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Pengakuan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Di
Indonesia
Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan
antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan
sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang
sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika
perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan
bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan
masalah HKI.
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori
yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Sedangkan Hak Kekayaan Industri
meliputi Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia
Dagang dan Varietas Tanaman.
Sebagai konsekuensi dari keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO (World
Trade Organization ) mengharuskan Indonesia menyesuaikan segala peraturan
perundangannya di bidang Hak Kekayaan Intelektual dengan standar TRIP's (Trade
Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang dimulai sejak tahun 1997
dan diperbaharui kemudian pada tahun 2000 dan tahun 2001. Hal ini juga akibat
dari telah diratifikasinya konvensi-konvensi internasional di bidang Hak
Kekayaan Intelektual dan juga telah menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan
yang diharuskan yaitu Undang-undang tentang Hak Cipta, Desain Industri, Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, Paten dan Merek.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual
dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak
kekayaan industry (industrial property right)
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Paten
b. Merek
c. Varietas tanaman
d. Rahasia dagang
e. Desain industry
f. Desain tata letak sirkuit terpadu
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Paten
b. Merek
c. Varietas tanaman
d. Rahasia dagang
e. Desain industry
f. Desain tata letak sirkuit terpadu
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
SUMBER :
https://fannynawang.wordpress.com/2011/03/06/klasifikasi-hak-kekayaan-intelektual/
http://id.shvoong.com/society-and-news/news-items/2064377-seputar-hak-kekayaan-intelektual-ha
ki/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar