HAK
MEREK
Pengertian Hak Merek
Berdasarkan Pasal 1
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk
jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin
kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Jenis-jenis Merek
1. Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2. Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3. Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada
barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh
beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
C.
Fungsi Merek
1. Tanda Pengenal untuk
membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum
lainnya.
2. Sebagai alat promosi,
sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
3. Sebagai jaminan atas mutu
barangnya.
4. Menunjukkan asal
barang/jasa dihasilkan.
Pendaftaran Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
1. Orang (persoon)
2. Badan Hukum (recht
persoon)
3. Beberapa orang atau
badan hukum (pemilikan bersama)
Fungsi Pendaftaran Merek:
1.Sebagai alat bukti bagi pemilik
yang berhak atas merek yang didaftarkan.
2.Sebagai dasar
penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang
dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
3.
Sebagai
dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama
pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Prosedur Permohonan
Pendaftaran Merek berdasarkan Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001.
1.
Permohonan
pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan
untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2.
Pemohon
wajib melampirkan:
a. Surat
pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani
oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang
dimohonkan adalah miliknya;
b. Surat
kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c. Salinan
resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh
notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. 24
(dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang
dicetak diatas kertas;
e. Fotokopi
kartu tanda penduduk pemohon;
f. Bukti
prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan
dilakukan dengan hak prioritas; dan
g. Bukti
pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Sebelum mengajukan
aplikasi pendaftaran hak merek, sebaiknya dilakukan dulu pencarian bahwa hak
merek yang akan Anda ajukan belum pernah terdaftar di Dirjen HAKI. Setelah
terdapat konfirmasi bahwa hak merek tersebut masih bisa didaftarkan, maka
selanjutnya proses pendaftaran bisa dilakukan. Lama proses dari pendaftaran
hingga terbitnya sertifikat hak merek (jika tidak ada keberatan dari pihak
lain) adalah sekitar 2 -3 tahun.
Hal-hal yang
Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan.
1. Didaftarkan oleh pemohon
yang tidak beritikad baik.
2. Bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan,
atau ketertiban umum.
3. Tidak memiliki daya
pembeda.
4. Telah menjadi milik umum.
5. Merupakan keterangan atau
berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan
Pasal 5 UU Merek).
Hal-hal yang
menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Dirjen HKI:
1. Mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar
lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
2. Mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain
untuk barang dan/atau jasa.
3. Mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain
untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan
tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
4. Mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
5. Merupakan atau menyerupai
nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain,
kecuali ata persetujuan tertulis dari yang berhak;
6. Merupakan tiruan atau
menyerupai nama atau singkatan nama, bendera atau lambang atau simbol atau
emblem suatu negara atau lembaga nasional maupun internasional,kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
7. Merupakan tiruan atau
menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau
lembaga pemerintahan, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang
berwenang.
Jangka Waktu dan Perpanjangan
1. Merek
terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang.
2. Permohonan
perpanjangan diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau
kuasanya dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhir jangka waktu perlindungan
merek terdaftar tersebut.
Permohonan
perpanjangan disetujui:
1. Bila
merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang/jasa sebagaimana yang
disebut pada merek tersebut.
2. Barang atau jasa dari
merek tersebut masih diproduksi dan diperdagangkan.
Perpanjangan ditolak:
1. Permohonan
ditolak apabila permohonan perpanjangan di ajukan kurang dari 12 bulan dari
masa berakhirnya perlindungan hukum merek tersebut.
2. Apabila
mempunyai persamaan pada pokok atau merek terkenal milik orang lain.
Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek
Penghapusan
pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa
direktorat jendral berdasarkan
permohonan pemilik merek yang bersangkutan.
Penghapusan
pendaftaran merek atas prakarsa direktorat jenderal dapat dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1.
Merek
tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau
jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada
alas an yang dapat diterima oleh direktorat jenderal.
2.
Merek
digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis
barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang
tidak sesuai dengan merek yang terdaftar.
Dengan demikian,
penghapusan pandaftaran merek dicatat dalam daftar umum dan diumumkan dalam
berita resmi merek.
Penghapusan merek dan merek kolektif berdasarkan
alasan diatas dapat diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada
pengadilan niaga dan setiap putusan pengadilan niaga hanya dapat diajukan
kasasi.
Dasar Hukum HAK MERK :
·
UU
Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
·
UU
Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
·
UU
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Penyelesaian Sengketa
Pemilik
merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak
menggunakan merek yang mempunyai parsamaan pada pokoknya atau keseluruhnya
untuk barang atau jasa yang sejenis, berupa
1.
Gugatan
ganti rugi, dan/atau
2.
Perhentian
semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Selain penyelesaian
gugatan sebagaimana di atas maka para pihak dapat menyelesaikan sengketa
melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
Setiap tindak pidana terhadap merek merupakan delik
aduan yang dikarenakan sanksi pidana kurngan/penjara dan denda.
Sumber:
Ditjen
HKI(2006). Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Ditjen HKI dan EC-ASEAN
Cooperation on Intellectual Property Rights (ECAP II).
Hard Rock Hotel & Casino, Robinsonville, MS
BalasHapusHard Rock Hotel 용인 출장안마 & 춘천 출장샵 Casino. 3111 W Hwy. Robinsonville, MS 창원 출장안마 38664. Phone: (307) 547-4700. Website: 전주 출장샵 www.hardrockcasinotulsa.com. 논산 출장안마 Hours, Accepts Credit Cards, Pays